Jumat, 07 April 2017

Syarat daftar izin makanan, minuman ke BPOM untuk pemula*

*Syarat daftar izin makanan, minuman ke BPOM untuk pemula*

Bagi teman teman dan para juragan yang ingin mendaftarkan Produk nya dan baru pertama kali menginjakan kaki nya ke BPOM saya yakin anda pasti bigung dengan langkah awal apa yang mesti di lakukan.

Untuk mendaftarkan makanan atau minuman ke BPOM anda harus ke alamat 
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333

Di gedung B Lantai 3 Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan.

Setelah sampai ke lantai 3 tepat di depan pintu masuk anda langsung ambil nomer antrian berwarna kuning dan segeralah masuk untuk menunggu panggilan nomer antrian yang barusan anda ambil dari pegawai operator loket.

Untuk para pemula saya sarankan untuk datang lebih awal, karna kalau sudah menjelang siang lantai 3 akan bertambah sesak dengan hadirnya para regulatory yang sudah terbiasa melakukan pendaftaran.

Setelah nomer antrian anda di panggil, hampiri petugas loket tersebut dan sampaikan keperluan anda, untuk pemula saya sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas konsultan yang di  jadwalkan bertugas hari itu.

Dalam tahap konsultasi tanyakan hal-hal yang memang anda tidak mengerti.

Seperti kelengkapan dokumen, parameter yang harus di tes analisa oleh labolaturium yang ter akreditasi, keterangan Label, jenis kategori pangan nya apa ? dan semua yang anda benar2 tidak mengerti.

Setelah konsultasi sebaiknya anda segera pulang dan siapkan document antara lain :

1. Produk Dalam Negeri

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :

Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.

Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.

Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut
a. Umum

Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;

Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;

Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.

b. ODS

Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;

Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar