Jumat, 29 September 2017

MARKETING CERDAS ALA ABDURRAHMAN BIN AUF

MARKETING CERDAS ALA ABDURRAHMAN BIN AUF

Banyak yang PENASARAN, apakah rahasia Dagang Abdurrahman bin Auf yang membuatnya KAYA.Yang menurut saya ini sebuah STRATEGI yang benar-benar CERDAS dalam BERDAGANG.

Jika saat ini terkenal nama Bill Gates atau yang lainnya sebagai orang terkaya. Begitupun Abdurrahman bin Auf, dikenal sebagai orang kaya, shaleh , dermawan dan tetap ZUHUD terhadap hartanya.

inilah STRATEGI NYA…

Salah satu bisnis yang dijalankan oleh beliau adalah perdagangan unta. Beliau berjaya mendominasi perdagangan unta ini yang sebelum itu telah pun didominasi oleh kaum Yahudi.

Persoalannya, bagaimana Abdul Rahman bin Auf mampu mematahkan strategi kaum Yahudi?

Strategi #1 – Jual Unta Harga Pokok

Beliau menggunakan strategi jualan pada harga pokok. Ya, unta-unta beliau dijual pada harga pokok, yang artinya beliau tidak untung sama sekali.

Berhasilkah strategi seperti ini? Hasilnya, semua yang ingin membeli unta akan pergi ke Abdurrahman bin Auf .

TERUS DARI MANA UNTUNGNYA?

Beliau tidak langsung mengambil keuntungan dengan hasil jualan unta, namun apabila ditanya kepada beliau, beliau menjawab:

Keuntunganku tidak diambil dari hasil penjualan unta. Unta dijual pada harga pokok. Tetapi, keuntungan diambil dari menjual “TALI PENGIKAT UNTA”.

Dari situlah datangnya keuntungan beliau berbisnis. Tali-tali yang dijual adalah cantik dan bermacam- macam warna. Jarang orang lain yang berdagang unta dapat menandingi kelebihan beliau berdagang.

Namun kekayaannya tidak membuat sahabat Rasulullah SAW, Abdurrahman bin Auf tidak membuatnya cinta terhadap harta. Bahkan beliau adalah seorang saudagar dan usahawan termasyur yang telah dijanjikan syurga.

Strategi #2 – Syukur Walau Untung Sedikit

“Aku tidak pernah menolak keuntungan walaupun sedikit.”

Kalimat di atas sangat memberikan kesan yang positif bagi para usahawan dalam mengatur strategi perdagangan.

Mensyukuri yang sedikit, in syaa Allah akan membuahkan hasil yang jauh lebih banyak…

Strategi #3 – Jangan Kecewakan Pelanggan

Perkataan beliau

“Aku tidak pernah melambatkan penjualan barangan daripada yang meminta.”

Artinya adalah, jika barang yang diminta tidak ada, beliau akan mencarikan barang yang diinginkan pelanggan. Sehingga beliau menjadi rujukan pelanggan.

juga Abdurrahman bin Auf berkata:

“Aku tidak menjual barang-barang cacat, aku merasa cukup dengan untung yang sedikit kerana aku tahu Allah memberkati..”

Strategi #4 – Bayar Cash

“Aku tidak menjual secara tangguhan tempo bayaran.”

Abdurrahman bin Auf tidak menjalan model pembayaran tempo yang rata-rata ramai dikalangan para peniaga yang mengamalkan teknik ini.

Beliau menjalankan bisnis dengan TUNAI atau CASH.

Uang tunai sangat penting dalam bisnis, kalau cash menipis dan keuntungan masih berupa piutang.

Tagihan listrik, gaji Hb karyawan, kontrakan tidak bisa dibayar menggunakann piutang, hanya bisa dibayar menggunakan CASH.

*Semoga menginspirasi*
*YUK jadi pengusaha*

"BISNIS KEHORMATAN"

"BISNIS KEHORMATAN"

Oleh: Anis Matta, Lc

Menegakkan wajah dan mempertahankan kehormatan pribadi di atas kemiskinan yang panjang, bukanlah perkara gampang. Tapi bertahan dalam kemiskinan yang panjang di tengah gemerlap dunia materi dengan tetap mempertahankan tingkat produktivitas ilmiah yang tinggi, tentu saja jauh lebih sulit.

Tapi itulah inti semua tantangan yang dihadapi para ulama pewaris nabi. Itu akan menjadi lebih rumit bila mereka hidup pada suatu masa di mana para penguasa bersikap anti ulama, meremehkan peranan ilmu pengetahuan, dan suka merendahkan ulama. Kemiskinan adalah pilihan hidup mereka, tapi kehormatan adalah tameng mereka.

Masalahnya adalah bahwa sebagian dari kehormatan itu harus dipertahankan dengan materi atau harta. Harta itu sendiri tidak secara langsung berhubungan dengan produktivitas dalam dunia mereka. Tapi itulah masalahnya: harta, kata Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, adalah sumber kebanggaan manusia dalam hidup. Maka, perintah menjadi kaya beralasan di sini: agar kita juga memiliki kebanggaan itu, agar kita dihormati dalam pergaulan masyarakat.

Bisnis adalah jalannya. Itu sebabnya kita menemukan para ulama besar yang juga pebisnis. Abu Hanifah, misalnya, adalah pengusaha garmen. Beliau bahkan membiayai hidup sebagian besar murid-muridnya. Itu membuat beliau terhormat di mata para penguasa, relatif untouchable.

Tapi itu juga memberikan beliau kedalaman dalam fiqih, khususnya dalam bidang muamalah. Beberapa literatur awal dalam masalah keuangan regara kemudian lahir dari tangan murid beliau. Misalnya, Kitab Al Kharajyang ditulis Abu Yusuf. Untuk sebagiannya, pemikiran ekonomi Islam pada mulanya diwarisi dari fiqih Abu Hanifah.

Walaupun begitu, popularitas mereka tidak datang dari kekayaan mereka yang melimpah ruah. Sebab, bisnis tidak boleh mengganggu ‘bisnis’ mereka yang lain.

Sebab, mereka hanya ingin menjadi orang bebas dengan bisnis itu. Sebab, mereka hanya ingin mempertahankan kehormatan mereka dengan bisnis itu. Itu berarti bahwa mereka harus mampu mengelola bisnis paruh waktu dengan sukses.

Demikianlah kejadiannya. Suatu saat Abdullah Ibnul Mubarak, maha guru para ahli zuhud, ulama dan perawi hadits yang tsiqah, jago panah dan petarung sejati, ditanya tentang mengapa beliau masih berbisnis. Beliau yang terlibat dalam sebagian besar pertempuran di masa hidupnya, menulis beberapa buku monumental seperti Kitab Al Zuhd, memang dikenal sebagai seorang pebisnis yang sukses. Namun, beliau hanya menjawab dengan enteng.

"Aku berbisnis untuk menjaga kehormatan para ulama agar mereka tidak terbeli oleh para penguasa."

Jumat, 22 September 2017

SPIRIT HIJRAH DALAM BISNIS*

*SPIRIT HIJRAH DALAM BISNIS*

Refleksi Menyambut Tahun Baru Islam 1439 H

Oleh : Agustianto

Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat)  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota DSN MUI, Dosen Pasca Sarjana Ekonomi Syariah UI & Trisakti,

Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum  paling penting dan menentukan dalam pengembangan Islam. Karena pentingnya peristiwa hijrah tersebut,  Umar bin Khattab menjadikannya sebagai tonggak awal kalender Islam. Umar berkata :

الهجرة فرقت بين الحق و الباطل فأرخوها
Hijrah memisahkan yg haq dari yang batil, maka jadikan kamulah momentum hijrah itu sbg awal tarikh (awal kalender) Islam.

Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, kejujuran, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, serta penegakan etika bisnis yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.

Apabila makna filosofis hijrah dicermati secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung nilai-nilai dan ajaran yang yang luar biasa, baik dalam bidang ekonomi dan bisnis, sosial kemasyarakatan, politik, maupun hukum.

Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun hukum.

Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan  karena kegagalan mengembangkan  Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis pembaharuan  yang penuh strategi  dan taktik jitu yang terencana dan sitematis.

Tegasnya, substansi hijrah  merupakan strategi besar (grand strategy&) dalam membangun peradaban Islam.

Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya The Religion Man_ , bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.

Dalam aspek politik, hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150). 

J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menyebut hijrah sebagai momentum penting dalam pembangunan negara  Madinah  dan mengangapnya sebagai sebuah strategi yang handal dan cerdas.

Karena itu tepatlah ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai _Marks of the founding of islamic community_

Pasca hijrah di Madinah Nabi  melakukan penataan dan pembangunan di berbagai bidang, baik keagamaan, politik, hukum dan ekonomi.

Dalam bidang ekonomi meliputin kebijakan moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah),  penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian lembaga Baitul Mal, dan sebagainya.

 

*Hijrah dan  penataan ekonomi perdagangan*

Menurut sejarah, banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam dunia bisnis dan ekonomi, termasuk memberikan motivasi kepada umat untuk mengembangkan bisnis dan perdagangan. Hal itu tidak aneh, karena Al-quran sendiri memberikan perhatian yang besar dalam bidang ini.  C.C Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran menyebutkan Alquran memakai 20 istilah bisnis yang disebut (diulang) sebanyak 370 kali.

Dalam berbagai  hadits beliau mendorong para sahabat untuk mengembangkan usaha perdagangan (bisnis). Di antaranya hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Saw _“Hendaklah kamu berbisnis (berdaganag), karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki”_. Hadits ini menunjukkan bahwa profesi bisnis harus diutamakan dari profesi-profesi lainnya. Bahkan dalam hadits yang lain beliau menyebut profesi pedagang sebagai profesi terbaik di antara profesi yang ada

ان أطيب الكسب كسب التجار

. “Sebaik-baik usaha  adalah profesi sebagai pedagang”.(H.R.Baihaqy)

Saking pentingnya kedudukan para pebisnis (pedagang), maka Nabi Muhammad menempatkannya sejajar dengan para Nabi, Syuhada dan Shalihin.

Namun, harus harus dicatat, bahwa kedudukan seorang pedagang yang begitu terhormat dapat dicapai, apabila pedagang tersebut adalah pedagang yang jujur, amanah dan terpercaya. Sabda Rasul Saw

, “Pedagang (pebisnis) yang jujur dan amanah ditempatkan Allah bersama Nabi, Syuhaha, dan Sholihin (orang-orang yang shilih)”.

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kejujuran merupakan pilar paling penting bagi seorang pebisnis. Kejujuran merupakan piranti utama etika bisnis dalam Islam.

Kesuksesam Nabi Muhammad dalam berbisnis jelas karena kejujuran yang dimilikinya. Hadits dibawah ini kembali menjelaskan pentingnya kejujuran dan etika bisnis lainnya  dalam kegiatan bisnis.

Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta,  jika berjanji tidak menyalahi,  jika dipercaya tidak khianat,  jika membeli tidak mencela produk,  jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit”(H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).
Hadits ini terdapat juga dalam kitab Tafsir Ayat al- Ahkam tulisan Syech Muhammad Ali Al Sayis
 

Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad dengan tegas mengatakan, ”Barang siapa yang menipu, maka dia bukan termasuk kepada golongan kami”

.Larangan Nabi menggunakan sumpah palsu dalam berbisnis merupakan anjuran untuk menegakkan kejujuran dalam aktivitas bisnis.

Betapa pentingnya akhlak kejujuran dan  amanah, sehingga para ulama sepanjang sejarah menyimpukan bahwa sifat utama Nabi adalah shiddiq, amanah, tabligh, dan fatanah. Kejujuran menempati urutan pertama.

Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran menjadi sifat terpenting bagi pebisnis, selanjutnya amanah (terpercaya, bertanggung jawab dan profesional). Berikunya tabligh yang berarti tranparansi dan komunikatif. Sedangkan kepintaran/kecerdasan  ditempatkan pada urutan keempat.

Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah lebih utama dari hanya sekedar kepintaran/kecerdadan

Selanjutnya, Nabi Muhammad menekankan pentingnya sikap senang dan saling ridha antar para pihak yang terlibat dalam bisnis. Jangan sampai terjadi perasaan benci dan penyesalan antara kedua belah pihak, akibat salah satu pihak melakukan kecurangan, penipuan atau kezaliman.

Firman Allah, ”Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, melainkan dengan perdagangan yang saling ridha di antara kamu.(QS.4:29)

.Menurut Ibnu ’Araby, yang Saya baca dalam kitab Tafsirnya Ayatul Ahkam, menurutnya  terdapat 56 bentuk bisnis yang batil yang harus dihindari. 56 jenis bisnis batil itu terdapat dalam slide materi ceramah saya ttg bisnis terlarang.

Di antara ajaran Nabi tentang penegakan etika bisnis, adalah tentang riba.

Riba  mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.

Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap melalui jual beli dan bagi hasil.

Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).

Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara  forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.

Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam.

Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta  Muhajirin dan  Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian.

Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang  lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik.

Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat.

Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.

*Penutup*

Hakikat Hijrah

Menurut Nabi Muhammad, hakikat hijrah ialah meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah. Dalam konteks bisnis, hijrah berarti meninggalkan segala praktik dan perilaku bisnis yang dilarang atau batil, seperti kecurangan, penipuan, ketidakadilan, riba, maysir, gharar dsb.
Dalam praktik sekarang kita wajib meninggalkan bisnis skema ponzi, seperti first travel, juga wajib meninggalkan bisnis spekulasi di forex, bursa commodity berjangka (futures) derivatif, short selling, margin trading, dll.
Segala bentuk bisnis derivatif futures yg banyak berkembang di Jakarta dan kota besar lainnya wajib kita tinggalkan menuju bisnis yg sesuai syariah.
Kita juga wajib hijrah dari lembaga keuangan ribawi yg konvensional kpd sistem syariah.

Nabi Muhammad melarang berbagai macam jual beli dan transkasi yang mengandung kecurangan, penipuan dan kezaliman tersebut, seperti jual beli gharar, riba, maysir (judi dan spekulasi), bay’ najsy (penawaran palsu), ihtikar (penimbunan dan monopoli), talaqqi rukban, dan sebagainya.

Spirit hijrah  yang diajarkan  Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya harus kita aktualisasikan dalam konteks kekinian, agar bisnis yang sedang kita jalankan membuahkan kesuksesan dan mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia sehingga diridhoi Allah Swt.

(Penulis adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting dan PT Maqashid Syariah Indonesia dan Wa.Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah.)

Artikel ini sudah banyak beredar di banyak website antara lain

Www.agustiantocentre.com

dan

www.iqtishadconsulting.com

Selasa, 19 September 2017

Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 511

*🍀🌸Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 511 🌸🍀*

*📲 Hukum Jual Beli Produk dengan Sistem Dropshipping/Reselling 🚛*

*👳🏼Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.*
▪Doktor Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo/Tim Ahli Syaria Consulting Center
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

*🙋🏻‍♂Pertanyaan:*

_Assalamualaikum wr wb, ustadz_

_🔍Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan Bisnis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling?_

_Abdullah - 13/09/2017_




*🗣Jawaban*

*1⃣ Dropship, Reseller dan Dropshipper bisa dijelaskan sebagai berikut :*

*📝 Definisi Tentang Dropship, Reseller Dan Dropshipper*

*🛰 Bisnis Dropship* adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online dimana si penjual/ pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem Reseller yang mengharuskan penjual/ pengecer untuk membeli produk kepada si supplier/ pemilik barang untuk stok, lalu kemudian dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang. Sebagai penjual/ pengecer (dropshipper), agar berhasil memasarkan produk dari si supplier, maka harus melakukan proses pemasaran baik secara online maupun offline, tapi biasanya cara online lebih efektif bagi sebagian besar orang. Beberapa sarana atau media yang bisa kita gunakan untuk memasarkan produk secara online adalah melalui forum, toko online, blog pribadi, media sosial (Facebook, Twitter), lewat aplikasi messenger smartphone (BBM, Whatsapp, dll), dan media lainnya.

*👨🏻‍🌾 Reseller* adalah seorang pebisnis yang melakukan proses jual beli dengan langsung membeli barang dari grosir/supplier, disimpan sebagai stok, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

*👨🏻‍💻 Dropshipper* adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier, yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.

*🛒 Proses usaha Yang Dilakukan Reseller Dan Dropshipper*

📈 Berikut skema dari proses transaksi sistem Reselling dan Dropshipping:

_*Skema Reselling:* https://kudo.co.id/blog/wp-content/uploads/2017/03/l.jpg_

👨🏽‍🌾 X adalah seorang reseller. Dia membeli barang kepada Z sebagai grosir/supplier produknya. Produk yang dibeli disimpan di tempat si-x dan di stok. Saat ada pembelian dari konsumen maka semua proses selanjutnya akan diselesaikan semua oleh si-x.

_*Skema Dropshopping:* http://myrujukan.com/wp-content/uploads/2014/11/proses-cara-menjual-produk-dropship.jpg_

👨🏼‍💻 A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. setelah terjadi kesepakatan antara si-A dan si-B, maka si-A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh si-A, maka si-A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan). Setelah pembayaran diterima, maka order tersebut diteruskan kepada si-B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada si-B. setelah pembayaran diterima si-B, maka dia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.

📉 Skema dropshipping bisa dijelaskan sebagai berikut:

👨‍💻 Penjual/ pengecer (dropshipper) memilih beberapa produk dari supplier yang akan dijual,

📸 mengambil beberapa foto dari produk,

🎞 foto diupload ke media pemasaran disertai dengan keterangan singkat.

👨🏼‍💼 Bila terjadi pembelian, maka si konsumen akan memilih barang yang ingin dibeli dan mengirimkan uang sesuai dengan harga barang yang Anda tentukan.

💰 Si penjual/ pengecer (dropshipper)  kemudian melanjutkan proses pembayaran tersebut ke supplier barang dan memberikan informasi barang yang dibeli beserta data si pembeli.

🚚 Penyedia barang atau supplier akan mengemas barang yang dibeli dan mengirimkan barang kepada konsumen atas nama Anda sebagai pengirimnya.

*♻ Kelebihan serta kekurangan Reseller dan Dropship

per*

*✅ Kelebihan Reseller:* (1) Stok tersedia, hingga cara menjual lebih leluasa, misal: Cash on delivery (COD), membuka konter, membuka toko atau menjual langsung door to door. (2) Bisa menerima konsumen dekat maupun jauh. (3) Bisa menjelaskan produk dengan lebih pasti, karena melihat sendiri bentuk fisik, berat dan lain sebagainya. (4) Bisa mengontrol stok sendiri, sehingga tahu mana produk yang ready dan tidak. (5) Bisa mengambi margin lebih besar.

*❎ Kekurangan Reseller:* (1) Harus memiliki modal untuk membeli produk (2) Memiliki risiko produk mengendap di gudang karena tidak laku (3) Direpotkan dengan proses packing dan pengiriman

*✅ Kelebihan Dropshipper:* (1) Tidak memerlukan modal untuk memulainya (2) Tidak direpotkan dengan proses packing dan pengiriman (3) Risiko kerugian yang sangat minim

*❎ Kekurangan Dropshipper:* (1) Hanya bisa menjual dengan cara online. Karena untuk menjual secara langsung seorang dropshipper tidak memiliki stok produk. (2) Pemahaman tentang product knowledge masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya. (3) Kontrol produk tidak bisa dilakukan sendiri, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.

*2⃣ Bisnis penjualan dengan skema dropshipping/reselling itu bisa menggunakan alternatif  atau kontrak skema sesuai syariah berikut :*

*📡 Menggunakan skema Ijarah,* jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen. Skema ijarah tersebut itu sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper/reseller. Contoh untuk fee dalam bentuk  nominal adalah jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan fee sekian ribu. Sedangkan untuk fee dalam bentuk prosentase, jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual. Sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

*مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ*

_“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”_

*💵 Menggunakan skema bai’ salam,* jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli. Dengan dana tersebut, dropshipper/reseller membeli produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai’ salam ini, dropshipper/reseller mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pembeli. Skema bai’ salam ini diperbolehkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:

*من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ*

_"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36)._

*🤝 Menggunakan skema jual beli,* jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.

*👬 Menggunakan akad samsarah,* jika ketentuan yang berlaku  barangnya terjual maka dropshipper/reseller berhak mendapatkan reward, dan jika tidak terjual maka dropshipper/reseller tidak mendapatkan reward. Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Sebagaimana firman Allah Swt. :

*قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ*

_Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"._

*3⃣ Kesimpulan*

`Bi

snis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling itu boleh, selama memenuhi ketentuan syarat dan rukun yang berlaku, khususnya, produk penjualannya itu halal dengan alternatif  atau kontrak skema sesuai syariah berikut :

♻ Menggunakan skema Ijarah, jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen

♻ Menggunakan skema bai’ salam, jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli.

♻ Menggunakan skema jual beli, jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.

♻ Menggunakan akad samsarah

Wallahu a'lam`

*📚Referensi:*

📓 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)

📔  Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, Fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam dan Fatwa DSN-MUI No: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti.

🌐 http://grosirfrutablend.com/penjelasan-mengenai-reseller-dan-dropshipper

🌐 http://www.neraca.co.id/article/84039/mengenal-lebih-jauh-bisnis-dropship
__
💠Facebook : www.facebook.com/onisahronii
📷 Instagram : www.instagram.com/onisahronii
🐦 Twitter : www.twitter.com/onisahronii
📠 Telegram :
telegram.me/onisahronii

TIGA JALAN*

*TIGA JALAN*

Ada tiga jalan untuk memutar ekonomi, yang satu dilarang sedangkan dua lainnya dihalalkan, diberkahi, disuburkan dan dilipat gandakan. Ironinya dalam beberapa dasawarsa terakhir, justru jalan yang dilarang tersebut yang tumbuh pesat – sedangkan dua jalan yang lain terdominasi oleh yang pertama. Yang dilarang ini adalah jalan riba, sedangkan dua lainnya adalah jalan jual-beli dan sedekah. Untuk mengerem laju pertumbuhan riba, tidak ada jalan lain kecuali menguatkan jual-beli dan sedekah.

Dilarangnya riba sudah bukan lagi wacana, Al-Qur’an sangat tegas dalam hal ini bahkan Allah memberondongnya dengan memvonis haram (QS 2:275), mengancam akan memusnahkannya (QS 2:276),  bahkan Allah dan Rasulnya menyatakan perang terhadap riba ini (QS 2: 279).

 

Praktek-praktek yang dikategorikan riba di jaman modern ini juga sudah diinterpretasikan tanpa perdebatan lagi oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI no 1 tahun 2004. Semua produk mengandung bunga perbankan konvensional, asuransi dan koperasi – masuk kategori ini berdasarkan fatwa tersebut.

 

Tetapi mengapa justru produk-produk ribawi ini terus merajalela ? ya karena dia ditumbuh-suburkan oleh ecosystem yang memang menunjangnya. Dari pihak eksekutif dan legislatif negeri ini menghadirkan berbagai produk yang menunjang tumbuh suburnya riba ini, misalnya ada undang-undang penjaminan simpanan, undang-undang BPJS dlsb.

 

Dari pihak masyarakat, baik pelaku usaha maupun sebagai konsumen – juga masih enggan untuk melakukan innovative disruption untuk keluar dari kungkungan riba ini. Bahkan karena riba itu begitu besar, tanpa kita sadari yang berusaha keras meninggalkannya-pun masih harus terus menerus menghirup debu-debu riba.

 

Jalan yang kedua – jalan yang jelas dihalalkan oleh Allah adalah jual-beli atau perdagangan (QS 2:275), jalan ini sekarang mulai menggeliat karena dengan tumbuh suburnya marketplace startup – yang mulai menggurita, masyarakat yang pandai berdagang secara umum diuntungkan.

 

Sebelum marakanya marketplace berbasis internet, Anda harus menyewa kios yang mahal di pusat-pusat perdagangan untuk bisa berjualan produk Anda. Akibatnya dunia perdagangan dikuasai oleh segelintir yang mampu saja.

 

Dengan menjamurnya berbagai marketplace tersebut, kini Anda idak lagi harus menyewa kios yang mahal untuk berjualan. Anda bisa berjualan apa saja, dari cendol sampai komponen teknologi tinggi yang sekarang lagi in – seperti komponen-komponen IoT (Internet of Things) di marketplace yang boleh dibilang gratis.

 

Tetapi pertumbuhan pasar ini saja, belum cukup untuk melawan riba. Ketika akses capital masih dikelola dengan system ribawi, ujungnya penguasa pasar tetap segelintir orang itu saja.

 

Kepemilikan marketplace-marketplace raksasa tetap privilege para pemilik modal raksasa yang notabene juga pengelola ribawi. Hukum rimba marketplace – yang nyaris tanpa ada entry barrier – mendorong persaingan yang tidak sehat antara para pengelola marketplace tersebut.

 

Mereka tidak segan-segan ‘membakar uang’ dalam jumlah yang tidak terbayangkan untuk meningkatkan pangsa pasarnya masing-masing. Mereka saling berusaha menjadi pemenang tunggal yang tidak menyisakan runner-up, sehingga di dunia marketplace ini berlaku istillah the winner take it all – pemenangnya mengambil semua !

 

Sementara masyarakat masih bisa menikmati persaingan antar raksasa ini, kita masih bisa naik ojek dan taksi yang tersubsidi oleh mereka, perdagangan yang ongkos kirimnya dibayari mereka dlsb. tetapi ketika sesuatu itu melanggar laranganNya, tidak terbayangkan apa akibat what next-nya.

 

Selain riba, ada larangan monopoli/oligopoli, kartel, ada larangan persaingan tidak sehat dlsb. Ingat bangsa Tsamud , kaumnya Nabi Saleh Alaihi Salam – apa kesalahan mereka  sehingga dihancuran oleh Allah ? karena ada sembilan orang (oligopoli) yang berbuat kerusakan di bumi (QS 27:48).

 

Ketika sembilan orang tersebut menguasai segala akses perekonomian – dan melarang unta Nabi Saleh untuk ikut dapat minum air, saat itulah Allah hancurkan bangsa itu. Bukankah perilaku pasar kita sekarang juga demikian ? yang besar ingin semakin besar dan berusaha menendang yang kecil untuk keluar dari pasar ?

 

Satu jalan lain yang harus kita dorong sekuat tenaga untuk tumbuh adalah jalan sedekah. Mengapa demikian ? banyak sekali kebutuhan kita yang tidak bisa secara optimal dipenuhi hanya dari jual beli komersial, harus jual-beli dengan Allah – itulah salah satu caranya yaitu dengan sedekah.

Urusan pendidikan, urusan mengatasi musibah/bencana, urusan kesehatan dlsb- tidak bisa diatasi dengan jual beli. Kalau untuk menerima layanan kesehatan Anda harus bayar, lantas bagaimana si miskin yang tidak bisa membayarnya. Bila untuk memperoleh pendidikan harus bayar, bagaimana is miskin meningkatkan taraf hidupnya ?

 

Apalagi untuk mengatasi musibah seperti bencana alam, musibah kemanusiaan seperti yang dialami oleh saudara-sudara kita di Rohingnya dlsb – tentu ini bukan medan jual beli antar manusia, inilah medan jual-beli dengan Allah atau dengan sedekah tadi.

 

Tetapi sedekah ini juga tidak akan optimal kalau aktivitas perdagangan kita terganggu, apa yang bisa kita sedekahkan ke saudara kita di Rohingnya misalnya – kalau kita sendiri tidak memiliki apa-apa, yang tidak memiliki tidak bisa memberi ! Maka perdagangan antar manusia, dan perdagangan dengan Allah – itu seperti dua sisi mata uang yang saling kait-mengkait.

 

Kita tidak bisa optimal bersedekah bila kita sendiri membutuhkan sedekah, tetapi kekayaan kita juga tidak akan ada artinya – bila sebagian harta tersebut tidak kita sedekahkan. Karena hanya ada tiga hal yang bisa kita bawa mati, yaitu Anak saleh yang mendoakan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan sedekah jariyah.

 

Maka di point terakhir sedekah jariyah atau wakaf – inilah yang dimasa-masa lampau menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa, karena saat itu umat sadar bahwa harta terbaik mereka adalah harta yang bisa dibawa mati – harta yang disedekahkan atau diwakafkan.

 

Dengan wakaflah seluruh infrastruktur pendidikan terbaik yang bisa diakses oleh si miskin maupun si kaya – bisa di bangun. Dengan wakaf pula seharusnya rumah sakit dan layanan-layanan kesehatan, dan layanan social lainnya dibangun.

 

Yang kita saksikan sekarang sekolah yang baik menjadi sangat maal, rumah sakit yang baik juga hanya privilege of the few – ya karena sektor-sektor yang seharusnya dikelola dengan sedekah ini, kini diperdagangkan dengan dukungan modal ribawi.

 

Tetapi hanya mengidentifikasi masalah saja tanpa memberikan solusi juga menjadikan kita seperti penonton sepak bola yang hanya bisa berkomentar dan maido - bahasa jawa yang artinya mencela, dan Allah-pun marah ketika kita hanya bicara tanpa berbuat. Maka kinilah waktunya berbuat !

 

Di era ketika pertumbuhan ekonomi dunia didominasi oleh disruptive innovation, tidak ada hegemoni ekonomi yang bebas dari ini – disrupt or be disrupted, maka terhadap system ekonomi kaitalisme ribawi-pun waktunya untuk bisa di-disrupted.

 

Waktunya kita membenarkan janji Allah, bahwa riba dihancurkan dan sedekah disuburkanNya (QS 2:276), bahwa sedekah itu dilipat gandakan sampai 700 kali atau bahkan lebih (QS 2: 261), dan sedekah itu seperti berkebun  di tanah yang subur – bila ada hujan lebat hasilnya dua kali, bila yang ada hanya rintik hujan atau embunpun cukup (QS 2:265).

 

Janji Allah pasti benarnya, yang belum pasti adalah apakah kita berhak atas janji tersebut. Karena janji ini bersyarat, yaitu bila kita memulai dengan sesuatu. Bila kita tidak mulai menanam, apa yang disuburkanNya ? bila angka kita nol dilipat gandakan berapapun tetap juga nol !

 

Maka di momentum tahun baru Hijriyah pekan depan, waktu yang baik untuk memulai hal baru yang lebih baik. Waktunya berhijrah untuk mengunggulkan jalan jual-beli dan sedekah di atas jalan riba. Waktunya untuk mulai ‘menanam’ agar ada yang disuburkanNya, waktunya untuk menggoreskan amalan kita yang bernilai satu demi satu – agar ketika dilipatgandakan olehNya menjadi amalan yang berarti. InsyaAllah.












Minggu, 03 September 2017

Warung Lotek Bi Idjah'

*'Warung Lotek Bi Idjah'*

Untuk meliput ekonomi mikro, satu tim liputan sebuah stasiun televisi datang ke satu desa. Mereka menghampiri warung ‘Lotek Bi Idjah’. Setelah berbasa-basi, sang reporter mewawancarai Bi Idjah, dan camera mulai running.

Rep., “Bi Idjah, sudah lama buka warung lotek ini? Selain lotek, ada apa saja (dijual) di warung ini?”

Bi Idjah, ”Bibi mulai berjualan lotek sejak bapaknya anak-anak meninggal dunia diseruduk kerbau lima tahun lalu. Di sini mah gitu aja, kopi, goreng-gorengan, pisang goreng, ubi, tempe, tahu, bala-bala (bakwan), ...”

Rep., “Sudah lima tahun! Emang margin-nya cukup, sampe bisa bertahan lima tahun? Margin itu keuntungan, Bi.”
(Sang Reporter menerangkan dengan yakinnya)

Bi Idjah, “Begini. Bibi membangun platform bisnis ini karena di sini market-nya memang ada dan belum terpenetrasi oleh jaringan retail dari kota. Bisnis ini tidak semata-mata untuk meng-capture margin, tapi Bibi ingin platform ini sebagai anchor of business atau market maker di kampung ini. Bibi juga ingin warung ini jadi semacam marketplace of ideas bagi warga kampung ini.”

(Si Reporter kaget dengan penjelasan Bi Idjah)
Rep., “Maksud Bi Idjah?”

Bi Idjah, “Kan kalo mereka ngumpul, suka ngobrol, sharing informasi lah. Dengan informasi itu Bibi jadi tahu produk apa saja yang preferable ke depannya.”

(Si Reporter jadi minder)
Rep., “Ada yang suka ngutang, Bi?”

Bi Idjah, “Ada. Tapi, salah satu tujuan Bibi buka warung, bisa men-deliver confidence bagi warga kampung, para petani atau orang-orang yang lewat, mereka tetep bisa makan walau sedang tidak punya uang. Yang penting, mereka bisa survived bekerja, platform ini tetep bisa sustain.”

(Si Reporter mulai berpikir, jangan-jangan Bi Idjah temannya Sri Mulyani)
Rep., “Bagaimana kalau mereka gak bayar?”

Bi Idjah, “Kalo sampe akhir bulan mereka gak punya duit, biasanya mereka menawarkan skema debt to commodities swap. Bayar pake sayuran, singkong, ubi, pisang, atau apa saja...”

(Si Reporter mulai keder)
Rep., “Apakah akhir-akhir ini yang belanja ke warung Bi Idjah berkurang?”

Bi Idjah, “Kata Bibi mah, purchasing power masyarakat terus tumbuh, tidak melemah seperti yang dikatakan orang-orang di kota. Mungkin pola konsumsinya yang berubah. Katanya untuk Q2 2017 ini ekonomi China tumbuh 6,9%, harusnya itu pertanda baik buat usaha orang-orang di sini...”

(Si Reporter ngebathin, ‘Saya aja gak tahu, Q2 2017 ekonomi China tumbuh 6,9%’, dan mulai kehabisan pertanyaan)
Rep., “Bi Idjah kenal sama Sri Mulyani?”

Bi Idjah, “Pagawe Kacamatan...? Nya kenal atuh....!”