Jumat, 22 September 2017

SPIRIT HIJRAH DALAM BISNIS*

*SPIRIT HIJRAH DALAM BISNIS*

Refleksi Menyambut Tahun Baru Islam 1439 H

Oleh : Agustianto

Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat)  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Anggota DSN MUI, Dosen Pasca Sarjana Ekonomi Syariah UI & Trisakti,

Dalam sejarah Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum  paling penting dan menentukan dalam pengembangan Islam. Karena pentingnya peristiwa hijrah tersebut,  Umar bin Khattab menjadikannya sebagai tonggak awal kalender Islam. Umar berkata :

الهجرة فرقت بين الحق و الباطل فأرخوها
Hijrah memisahkan yg haq dari yang batil, maka jadikan kamulah momentum hijrah itu sbg awal tarikh (awal kalender) Islam.

Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar  dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, kejujuran, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, serta penegakan etika bisnis yang kesemuanya dilandasi  dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.

Apabila makna filosofis hijrah dicermati secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung nilai-nilai dan ajaran yang yang luar biasa, baik dalam bidang ekonomi dan bisnis, sosial kemasyarakatan, politik, maupun hukum.

Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun hukum.

Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan  karena kegagalan mengembangkan  Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis pembaharuan  yang penuh strategi  dan taktik jitu yang terencana dan sitematis.

Tegasnya, substansi hijrah  merupakan strategi besar (grand strategy&) dalam membangun peradaban Islam.

Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya The Religion Man_ , bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.

Dalam aspek politik, hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150). 

J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menyebut hijrah sebagai momentum penting dalam pembangunan negara  Madinah  dan mengangapnya sebagai sebuah strategi yang handal dan cerdas.

Karena itu tepatlah ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai _Marks of the founding of islamic community_

Pasca hijrah di Madinah Nabi  melakukan penataan dan pembangunan di berbagai bidang, baik keagamaan, politik, hukum dan ekonomi.

Dalam bidang ekonomi meliputin kebijakan moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah),  penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian lembaga Baitul Mal, dan sebagainya.

 

*Hijrah dan  penataan ekonomi perdagangan*

Menurut sejarah, banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam dunia bisnis dan ekonomi, termasuk memberikan motivasi kepada umat untuk mengembangkan bisnis dan perdagangan. Hal itu tidak aneh, karena Al-quran sendiri memberikan perhatian yang besar dalam bidang ini.  C.C Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran menyebutkan Alquran memakai 20 istilah bisnis yang disebut (diulang) sebanyak 370 kali.

Dalam berbagai  hadits beliau mendorong para sahabat untuk mengembangkan usaha perdagangan (bisnis). Di antaranya hadits riwayat Ahmad, Nabi Muhammad Saw _“Hendaklah kamu berbisnis (berdaganag), karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki”_. Hadits ini menunjukkan bahwa profesi bisnis harus diutamakan dari profesi-profesi lainnya. Bahkan dalam hadits yang lain beliau menyebut profesi pedagang sebagai profesi terbaik di antara profesi yang ada

ان أطيب الكسب كسب التجار

. “Sebaik-baik usaha  adalah profesi sebagai pedagang”.(H.R.Baihaqy)

Saking pentingnya kedudukan para pebisnis (pedagang), maka Nabi Muhammad menempatkannya sejajar dengan para Nabi, Syuhada dan Shalihin.

Namun, harus harus dicatat, bahwa kedudukan seorang pedagang yang begitu terhormat dapat dicapai, apabila pedagang tersebut adalah pedagang yang jujur, amanah dan terpercaya. Sabda Rasul Saw

, “Pedagang (pebisnis) yang jujur dan amanah ditempatkan Allah bersama Nabi, Syuhaha, dan Sholihin (orang-orang yang shilih)”.

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kejujuran merupakan pilar paling penting bagi seorang pebisnis. Kejujuran merupakan piranti utama etika bisnis dalam Islam.

Kesuksesam Nabi Muhammad dalam berbisnis jelas karena kejujuran yang dimilikinya. Hadits dibawah ini kembali menjelaskan pentingnya kejujuran dan etika bisnis lainnya  dalam kegiatan bisnis.

Dari Mu’az bin Jabal, bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan yang apabila mereka berbicara tidak berdusta,  jika berjanji tidak menyalahi,  jika dipercaya tidak khianat,  jika membeli tidak mencela produk,  jika menjual tidak memuji-muji barang dagangan, jika berhutang tidak melambatkan pembayaran, jika memiliki piutang tidak mempersulit”(H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani).
Hadits ini terdapat juga dalam kitab Tafsir Ayat al- Ahkam tulisan Syech Muhammad Ali Al Sayis
 

Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad dengan tegas mengatakan, ”Barang siapa yang menipu, maka dia bukan termasuk kepada golongan kami”

.Larangan Nabi menggunakan sumpah palsu dalam berbisnis merupakan anjuran untuk menegakkan kejujuran dalam aktivitas bisnis.

Betapa pentingnya akhlak kejujuran dan  amanah, sehingga para ulama sepanjang sejarah menyimpukan bahwa sifat utama Nabi adalah shiddiq, amanah, tabligh, dan fatanah. Kejujuran menempati urutan pertama.

Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran menjadi sifat terpenting bagi pebisnis, selanjutnya amanah (terpercaya, bertanggung jawab dan profesional). Berikunya tabligh yang berarti tranparansi dan komunikatif. Sedangkan kepintaran/kecerdasan  ditempatkan pada urutan keempat.

Hal ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah lebih utama dari hanya sekedar kepintaran/kecerdadan

Selanjutnya, Nabi Muhammad menekankan pentingnya sikap senang dan saling ridha antar para pihak yang terlibat dalam bisnis. Jangan sampai terjadi perasaan benci dan penyesalan antara kedua belah pihak, akibat salah satu pihak melakukan kecurangan, penipuan atau kezaliman.

Firman Allah, ”Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, melainkan dengan perdagangan yang saling ridha di antara kamu.(QS.4:29)

.Menurut Ibnu ’Araby, yang Saya baca dalam kitab Tafsirnya Ayatul Ahkam, menurutnya  terdapat 56 bentuk bisnis yang batil yang harus dihindari. 56 jenis bisnis batil itu terdapat dalam slide materi ceramah saya ttg bisnis terlarang.

Di antara ajaran Nabi tentang penegakan etika bisnis, adalah tentang riba.

Riba  mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.

Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap melalui jual beli dan bagi hasil.

Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).

Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara  forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.

Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam.

Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta  Muhajirin dan  Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian.

Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang  lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik.

Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat.

Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.

*Penutup*

Hakikat Hijrah

Menurut Nabi Muhammad, hakikat hijrah ialah meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah. Dalam konteks bisnis, hijrah berarti meninggalkan segala praktik dan perilaku bisnis yang dilarang atau batil, seperti kecurangan, penipuan, ketidakadilan, riba, maysir, gharar dsb.
Dalam praktik sekarang kita wajib meninggalkan bisnis skema ponzi, seperti first travel, juga wajib meninggalkan bisnis spekulasi di forex, bursa commodity berjangka (futures) derivatif, short selling, margin trading, dll.
Segala bentuk bisnis derivatif futures yg banyak berkembang di Jakarta dan kota besar lainnya wajib kita tinggalkan menuju bisnis yg sesuai syariah.
Kita juga wajib hijrah dari lembaga keuangan ribawi yg konvensional kpd sistem syariah.

Nabi Muhammad melarang berbagai macam jual beli dan transkasi yang mengandung kecurangan, penipuan dan kezaliman tersebut, seperti jual beli gharar, riba, maysir (judi dan spekulasi), bay’ najsy (penawaran palsu), ihtikar (penimbunan dan monopoli), talaqqi rukban, dan sebagainya.

Spirit hijrah  yang diajarkan  Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya harus kita aktualisasikan dalam konteks kekinian, agar bisnis yang sedang kita jalankan membuahkan kesuksesan dan mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia sehingga diridhoi Allah Swt.

(Penulis adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting dan PT Maqashid Syariah Indonesia dan Wa.Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah.)

Artikel ini sudah banyak beredar di banyak website antara lain

Www.agustiantocentre.com

dan

www.iqtishadconsulting.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar