*🍀🌸Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 511 🌸🍀*
*📲 Hukum Jual Beli Produk dengan Sistem Dropshipping/Reselling 🚛*
*👳🏼Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.*
▪Doktor Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo/Tim Ahli Syaria Consulting Center
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*🙋🏻♂Pertanyaan:*
_Assalamualaikum wr wb, ustadz_
_🔍Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan Bisnis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling?_
_Abdullah - 13/09/2017_
*🗣Jawaban*
*1⃣ Dropship, Reseller dan Dropshipper bisa dijelaskan sebagai berikut :*
*📝 Definisi Tentang Dropship, Reseller Dan Dropshipper*
*🛰 Bisnis Dropship* adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online dimana si penjual/ pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem Reseller yang mengharuskan penjual/ pengecer untuk membeli produk kepada si supplier/ pemilik barang untuk stok, lalu kemudian dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang. Sebagai penjual/ pengecer (dropshipper), agar berhasil memasarkan produk dari si supplier, maka harus melakukan proses pemasaran baik secara online maupun offline, tapi biasanya cara online lebih efektif bagi sebagian besar orang. Beberapa sarana atau media yang bisa kita gunakan untuk memasarkan produk secara online adalah melalui forum, toko online, blog pribadi, media sosial (Facebook, Twitter), lewat aplikasi messenger smartphone (BBM, Whatsapp, dll), dan media lainnya.
*👨🏻🌾 Reseller* adalah seorang pebisnis yang melakukan proses jual beli dengan langsung membeli barang dari grosir/supplier, disimpan sebagai stok, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.
*👨🏻💻 Dropshipper* adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier, yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.
*🛒 Proses usaha Yang Dilakukan Reseller Dan Dropshipper*
📈 Berikut skema dari proses transaksi sistem Reselling dan Dropshipping:
_*Skema Reselling:* https://kudo.co.id/blog/wp-content/uploads/2017/03/l.jpg_
👨🏽🌾 X adalah seorang reseller. Dia membeli barang kepada Z sebagai grosir/supplier produknya. Produk yang dibeli disimpan di tempat si-x dan di stok. Saat ada pembelian dari konsumen maka semua proses selanjutnya akan diselesaikan semua oleh si-x.
_*Skema Dropshopping:* http://myrujukan.com/wp-content/uploads/2014/11/proses-cara-menjual-produk-dropship.jpg_
👨🏼💻 A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. setelah terjadi kesepakatan antara si-A dan si-B, maka si-A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh si-A, maka si-A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan). Setelah pembayaran diterima, maka order tersebut diteruskan kepada si-B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada si-B. setelah pembayaran diterima si-B, maka dia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.
📉 Skema dropshipping bisa dijelaskan sebagai berikut:
👨💻 Penjual/ pengecer (dropshipper) memilih beberapa produk dari supplier yang akan dijual,
📸 mengambil beberapa foto dari produk,
🎞 foto diupload ke media pemasaran disertai dengan keterangan singkat.
👨🏼💼 Bila terjadi pembelian, maka si konsumen akan memilih barang yang ingin dibeli dan mengirimkan uang sesuai dengan harga barang yang Anda tentukan.
💰 Si penjual/ pengecer (dropshipper) kemudian melanjutkan proses pembayaran tersebut ke supplier barang dan memberikan informasi barang yang dibeli beserta data si pembeli.
🚚 Penyedia barang atau supplier akan mengemas barang yang dibeli dan mengirimkan barang kepada konsumen atas nama Anda sebagai pengirimnya.
*♻ Kelebihan serta kekurangan Reseller dan Dropship
per*
*✅ Kelebihan Reseller:* (1) Stok tersedia, hingga cara menjual lebih leluasa, misal: Cash on delivery (COD), membuka konter, membuka toko atau menjual langsung door to door. (2) Bisa menerima konsumen dekat maupun jauh. (3) Bisa menjelaskan produk dengan lebih pasti, karena melihat sendiri bentuk fisik, berat dan lain sebagainya. (4) Bisa mengontrol stok sendiri, sehingga tahu mana produk yang ready dan tidak. (5) Bisa mengambi margin lebih besar.
*❎ Kekurangan Reseller:* (1) Harus memiliki modal untuk membeli produk (2) Memiliki risiko produk mengendap di gudang karena tidak laku (3) Direpotkan dengan proses packing dan pengiriman
*✅ Kelebihan Dropshipper:* (1) Tidak memerlukan modal untuk memulainya (2) Tidak direpotkan dengan proses packing dan pengiriman (3) Risiko kerugian yang sangat minim
*❎ Kekurangan Dropshipper:* (1) Hanya bisa menjual dengan cara online. Karena untuk menjual secara langsung seorang dropshipper tidak memiliki stok produk. (2) Pemahaman tentang product knowledge masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya. (3) Kontrol produk tidak bisa dilakukan sendiri, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.
*2⃣ Bisnis penjualan dengan skema dropshipping/reselling itu bisa menggunakan alternatif atau kontrak skema sesuai syariah berikut :*
*📡 Menggunakan skema Ijarah,* jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen. Skema ijarah tersebut itu sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper/reseller. Contoh untuk fee dalam bentuk nominal adalah jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan fee sekian ribu. Sedangkan untuk fee dalam bentuk prosentase, jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual. Sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
*مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ*
_“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”_
*💵 Menggunakan skema bai’ salam,* jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli. Dengan dana tersebut, dropshipper/reseller membeli produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai’ salam ini, dropshipper/reseller mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pembeli. Skema bai’ salam ini diperbolehkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:
*من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ*
_"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36)._
*🤝 Menggunakan skema jual beli,* jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.
*👬 Menggunakan akad samsarah,* jika ketentuan yang berlaku barangnya terjual maka dropshipper/reseller berhak mendapatkan reward, dan jika tidak terjual maka dropshipper/reseller tidak mendapatkan reward. Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Sebagaimana firman Allah Swt. :
*قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ*
_Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"._
*3⃣ Kesimpulan*
`Bi
snis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling itu boleh, selama memenuhi ketentuan syarat dan rukun yang berlaku, khususnya, produk penjualannya itu halal dengan alternatif atau kontrak skema sesuai syariah berikut :
♻ Menggunakan skema Ijarah, jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen
♻ Menggunakan skema bai’ salam, jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli.
♻ Menggunakan skema jual beli, jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.
♻ Menggunakan akad samsarah
Wallahu a'lam`
*📚Referensi:*
📓 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
📔 Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, Fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam dan Fatwa DSN-MUI No: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti.
🌐 http://grosirfrutablend.com/penjelasan-mengenai-reseller-dan-dropshipper
🌐 http://www.neraca.co.id/article/84039/mengenal-lebih-jauh-bisnis-dropship
__
💠Facebook : www.facebook.com/onisahronii
📷 Instagram : www.instagram.com/onisahronii
🐦 Twitter : www.twitter.com/onisahronii
📠 Telegram :
telegram.me/onisahronii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar